Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung memerhatikan tuntutan jaksa PU pada seseorang nenek yang dituduh mengambil singkong, nenek ini berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan...
Tetapi manajer PT X** (Y ** group) terus pada tuntutannya, supaya jadi contoh untuk warga yang lain.
Hakim Marzuki menghela nafas serta tertunduk, dia memutus di luar tuntutan jaksa PU, " maafkan saya ". tuturnya sembari melihat nenek ini,.
Saya tidak bisa bikin pengecualian hukum, hukum terus hukum, jadi anda mesti dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah apabila anda tidak dapat membayar jadi anda mesti masuk penjara 2, 5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU ".
Nenek ini tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sesaat hakim Marzuki mencopot topi, buka dompetnya lalu mengambil & memasukkan duit beberapa 1jt rupiah kedalam topi itu serta berkata pada hadirin...
" Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda pada setiap orang yang ada diruang sidang itu sebesar 50rb rupiah, karena menetap dikota itu, yang membiarkan seseorg kelaparan hingga mesti mengambil untuk berikan makan cucunya...
" Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya itu lantas berikanlah seluruhnya akhirnya pada terdakwa. "
Hingga palu diketuk serta hakim Marzuki meninggalkan ruangan sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi duit 3, 5jt rupiah...
Termasuk juga duit 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT X * yang tersipu malu lantaran sudah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Cerita itu sungguh menarik seumpamanya ada rekan yang dapat memperoleh dokumentasi cerita itu dapat di berbagi di media untuk jadi contoh pada aparat penegak hukum lain supaya bekerja memakai hati nurani serta mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia.
Mudah-mudahan bisa jadikan teladan untuk kita seluruhnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar