MOHON DIBAGIKAN - Kebijakan pemerintah pusat untuk mengantisipasi terjadinya data kependudukan ganda dengan menonaktifkan penggunaan KTP manual pada tahun 2016 mendatang.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Namun demikian, kebijakan tersebut belum akan diberlakukan di Kota Balikpapan pada tahun 2016 mendatang.
KTP manual yang masa aktif nya masih berlaku, masih dapat digunakan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Chairil Anwar, saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Senin (23/11/2015).
�Untuk KTP biasa atau manual, itu sudah tidak kita cetak lagi, akan tetapi selama masa berlakunya aktif, KTP masih dapat digunakan, namun bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP lebih baik untuk segera melakukan perekaman data di kantor Disdukcapil, karena sejumlah pusat pelayanan publik ada yang sudah tidak melayani penggunaan KTP manual � jelasnya.
Menurutnya, belum berlakunya penonaktifan KTP manual pada tahun 2016 mendatang di kota Balikpapan ini dikarenakan e-KTP belum mantap 100 persen. Apabila e-KTP sudah terpenuhi maka Disdukcapil akan segera membuat edaran mengenai tidak berlakunya KTP Manual tersebut.
�Dari jumlah penduduk kota Balikpapan, sampai saat ini sudah lebih dari 90 persen menggunakan e-KTP, dan itu sudah melampaui dari target dari pusat,� ungkapnya.
Ia menambahkan, hambatan dalam pengurusan e-KTP ini terletak pada terbatasnya blanko yang selama ini disediakan oleh pemerintah pusat dan bukan dari pemerintah daerah.
� Sampai sekarang baru 26.000 blanko untuk regular ini, apabila stok blanko tinggal berapa persen baru ambil di pusat dan ambilnya juga tidak bisa banyak paling 2000 blanko, � ujarnya. (*)
Sumber: kaltim.tribunnews.com
BACA JUGA :
Pembuktian Keberadaan Chip di e-KTP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar